Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2022

Istilah-Istilah Dalam Hukum Ekonomi Syariah Yang Perlu Diketahui

Faculty of Sharia and Law | Imam Shaf'i University

Hal-hal yang "berbau" syariah saat ini mulai digemari oleh masyarakat di Indonesia, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah dan lain sebagainya, bisa dikatakan sudah menjadi trend bagi masyarakat muslim di Indonesia, hal ini menjadi alternatif bagi kalangan muslim  perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang dilarang di dalam Islam dalam bermuamalah.

Meskipun perkembangan hukum ekonomi syariah dan transaksi-tansaksi dengan prinsip syariah sudah cukup berkembang dengan baik, namun instrumen dalam penegakan hukum, khususnya hukum acara sebagai hukum formil dalam menegakkan hukum materiil (hukum syariah) belum cukup memadahi dan masih menggunakan hukum acara perdata warisan kolonial. Satu dan lain hal, penjabaran dan pengaturan hukum ekonomi syariah di Indonesia masih dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, padahal Indonesia memilki lembaga Legislatif, namun nyatanya lembaga yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung justru yang sering membuat aturan-aturan sebagai pedoman hakim bahkan menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum (perkara). Salah satunya adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, di situ memuat cukup rinci mengenai hukum ekonomi syariah.

Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum ekonomi syariah berdasarkan Ketentuan Umum Buku II Kompilasi Hukum Syariah, yang wajib diketahui oleh praktisi di bidang hukum ekonomi syariah:

Jumat, 07 Oktober 2022

Berbeda Penangguhan Eksekusi Dengan Putusan Yang Tidak Bisa Dieksekusi (Putusan Non Eksekutabel)

Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Pemilik Adang Mobil Towing yang Dibawa  Petugas - Bagian 1
Eksekusi Putusan adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.


Banyak yang mengira bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun eksekusinya ditangguhkan/ditunda adalah sama dengan putusan yang tidak bisa dieksekusi, padahal kedua hal tersebut jelas berbeda. Penangguhan sifatnya hanya sementara bahwa eksekusi putusan belum bisa dijalankan karena sebab atau alasan-alasan tertentu. sedangkan putusan yang tidak bisa dieksekusi atau non eksekutabel berarti memang putusan tersebut tidak bisa dilakukan eksekusi.

Senin, 12 September 2022

PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI TANAH YANG BERITIKAD BAIK

Doc MNC

Perkara sengketa tanah merupakan perkara yang cukup mendominasi dunia peradilan di Indonesia. Sengketa tanah tidak hanya diselesaikan melalui jalur perdata, seringkali juga diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara bahkan melalui jalur pidana dengan laporan polisi apabila terdapat unsur pidana. Perkara sengketa tanah termasuk jenis perkara yang cenderung rumit dan terkadang membutuhkan waktu yang lama, bertahun-tahun, bahkan pihak yang bersengketa sampai meninggal dan berganti ke ahli warisnya. 

Setiap perkara memiliki karakteristik masing-masing, namun yang akan dibahas di sini adalah mengenai perlundungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik.

 

Banyak orang yang tidak memahami hal ini dan cenderung untuk menyepelekannya kemudian mengabaikannya terlebih jika si pembeli merasa tanah yang dibeli sudah bersertifikat. Rasa abai tersebut bisa berdampak fatal dan bisa merugikan, bahkan pembeli bisa kehilangan haknya.

Jumat, 22 Juli 2022

Sengketa waris mudah untuk didamaikan, ini caranya..!




Sengketa waris terjadi tentunya setelah adanya harta waris, yakni harta benda yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal dunia (pewaris). Seringkali terjadi sengketa waris di antara ahli waris karena ketidaktahuan mengenai cara pembagian harta waris, atau juga keinginan untuk menguasai harta waris dengan alasan-alasan tertentu meskipun hal tersebut sebetulnya bertentangan dengan hukum.

Upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang merasa haknya dilanggar oleh ahli waris lain adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam.

Selain dari upaya gugatan, terdapat upaya lain, yaitu upaya hukum pidana dengan membuat laporan polisi, hal ini terjadi jika ada dugaan tindak pidana penggelapan atas harta waris, misalnya salah satu ahli waris menjual dan menggunakan sendiri harta waris, padahal terdapat ahli waris lain yang tidak memperoleh haknya. Selain tindak pidana penggelapan, biasanya juga terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat jika terdapat tanda tangan yang dipalsukan, atau terdapat surat-surat yang dipalsukan dalam penjualan dan penguasaan harta waris.

Cara yang cukup efektif dalam mendamaikan sengketa waris yaitu dengan cara:

Senin, 05 Agustus 2019

MENGGUGAT PLN


Peristiwa padamnya listrik pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu, yang terjadi secara masif di daerah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat mungkin cukup menjengkelkan karena menghambat aktivitas sehari-hari.
Bagi sebagian orang khususnya di kota-kota seperti pengusaha yang  aktivitas usahanya bergantung pada energi listrik dari PLN tentunya cukup dirugikan, karena aktivitas bisnisnya terhenti seketika saat listrik padam. 
Mungkin jika dihitung secara keseluruhan kerugian diperkirakan bisa mencapai ratusan milyar rupiah. 


Lalu apakah kita bisa menggugat PLN atas kerugian yang diderita akibat padamnya listrik?.

Jumat, 19 Juli 2019

Apakah 'Penerima Kuasa' Dapat Ditarik Menjadi Pihak Tergugat Dalam Gugatan Perdata?. Ini Penjelasannya.




Mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri tidak semudah membalikkan telapak tangan, sedikit kesalahan saja dalam surat gugatan (cacat formil) maka gugatan tersebut oleh hakim bisa dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Oleh karenanya, pekerjaan seorang Advokat/Pengacara bukanlah pekerjaan yang mudah, karena harus cerdas, berilmu, teliti, dan mampu menggunakan logika hukumnya, hal ini tentunya didapat dari pengalaman atau “jam terbang” seorang Advokat/Pengacara. Artikel ini akan menjawab pertanyaan: Apakah Penerima Kuasa bisa ditarik sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata?.

Rabu, 08 Maret 2017

Privilege (Hak Istimewa)


Privilege (hak istimewa), merupakan hak yang memberi jaminan, walaupun bukan merupakan hak kebendaan tetapi ditempatkan dalam buku II KUHPerdata.

Pasal 1134 KUHPerdata, merumuskan pengertian privilege sebagai berikut:

Senin, 27 Februari 2017

SEKILAS TENTANG GUGATAN SEDERHANA




http://www.ediscovery.co/wp-content/uploads/2016/07/Gavel2-8.png
sumber gambar: www.ediscovery.co


Siapa sangka, ternyata kini sudah lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata melalui jalur litigasi (pengadilan), yakni dengan mengajukan gugatan sederhana. Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana (Perma No. 2 tahun 2015), memungkinkan beracara di pengadilan negeri tanpa didampingi Advokat/Pengacara. Namun demikian

Sabtu, 26 November 2016

Kamis, 06 Oktober 2016

Tidak Bayar Utang, Wanprestasi atau Penipuan?

http://www.lawctopus.com/clatapult/wp-content/uploads/2015/11/statutory.jpg
sumber gambar: lawctopus.com
Sebagai makhluk sosial, pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, dan manusia selalu hidup bersama manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang saling membutuhkan satu sama lain, hal ini termasuk dalam
persoalan kebutuhan hidup, saat seseorang membutuhkan sesuatu bantuan dari orang lain dan harus meminjam kepada orang lain, bisa disebut dengan