Jumat, 22 Juli 2022

Sengketa waris mudah untuk didamaikan, ini caranya..!




Sengketa waris terjadi tentunya setelah adanya harta waris, yakni harta benda yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal dunia (pewaris). Seringkali terjadi sengketa waris di antara ahli waris karena ketidaktahuan mengenai cara pembagian harta waris, atau juga keinginan untuk menguasai harta waris dengan alasan-alasan tertentu meskipun hal tersebut sebetulnya bertentangan dengan hukum.

Upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang merasa haknya dilanggar oleh ahli waris lain adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam.

Selain dari upaya gugatan, terdapat upaya lain, yaitu upaya hukum pidana dengan membuat laporan polisi, hal ini terjadi jika ada dugaan tindak pidana penggelapan atas harta waris, misalnya salah satu ahli waris menjual dan menggunakan sendiri harta waris, padahal terdapat ahli waris lain yang tidak memperoleh haknya. Selain tindak pidana penggelapan, biasanya juga terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat jika terdapat tanda tangan yang dipalsukan, atau terdapat surat-surat yang dipalsukan dalam penjualan dan penguasaan harta waris.

Cara yang cukup efektif dalam mendamaikan sengketa waris yaitu dengan cara:

  • Memberikan edukasi mengenai hukum waris, baik waris Islam bagi yang beragama Islam, Waris perdata (BW) bagi non-Islam, atau waris Adat jika menganut hukum adat yang memang masih diakui;
  • Saling mengalah (legowo) dan membagi harta waris sesuai kesepakatan meskipun menyimpang dari hukum waris asalkan masing-masing Ahli waris menerimanya;
  • Memberikan pengertian bahwa upaya-upaya hukum akan berlangsung cukup lama, sehingga akan menguras biaya-biaya yang banyak dan tidak sebanding jika diselesaikan secara damai;
  • Membuat laporan Polisi untuk menekan Ahli waris lain yang diduga melakukan kesalahan, sehingga diharapkan menyadari kesalahannya dan mau untuk berdamai;
  • Segala upaya hukum baik gugatan waris maupun laporan polisi (jika terdapat unsur pidana), sebagai langkah terakhir apabila musyawarah dengan dialog tidak menemui titik temu (deadlock);
Jika masing-masing pihak menggunakan jasa Advokat maka hal tersebut akan lebih baik, dimana masing-masing Advokat akan memberikan pengertian mengenai posisi masing-masing pihak sehingga diharapkan sengketa bisa selesai dengan damai, yang mana masing-masing akan membuat rancangan perdamaian dengan kesepakatan pembagian;

Untuk konsultasi lebih lanjut bisa klik menu konsultasi hukum gratis dan isi formulir konsultasi atau hubungi kami melalui WhatsApp di sini.