Tampilkan postingan dengan label KETENAGAKERJAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KETENAGAKERJAAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 April 2017

APAKAH GURU SWASTA BERHAK ATAS UMP/UMK?


Banyak anak-anak kecil ketika ditanya apa cita-citanya ?, tidak sedikit mereka menjawab “aku ingin menjadi guru”. Selepas lulus sekolah menengah atas banyak yang berbondong-bondong mengikuti ujian masuk perguruan tinggi dengan mengambil jurusan keguruan, tidak sedikit dari mereka yang mengambil jurusan keguruan karena supaya bisa menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada juga yang mengambil jurusan keguruan khususnya perempuan karena kerjanya hanya separuh hari jadi ketika nanti telah menikah bisa mengurus rumah tangga, ada pula yang karena disuruh orang tua yang notabene orang tua mereka juga adalah seorang guru, sehingga turun temurun meneruskan generasi keluarga guru, dan ada juga yang benar-benar dari hati ingin mengabdi kepada masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak dan bervariasi alasnnya untuk menjadi guru. Namun setelah lulus dari kampus dan menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd), apakah lantas semua itu sesuai dengan angan-angannya semasa kuliah dulu?.

Kamis, 01 Desember 2016

Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing

Pengaturan tentang alih daya (outsourcing) sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dapat dilihat dalam 3 aspek, yaitu aspek normatif, aspek konseptual, dan aspek praktis.

Kamis, 12 November 2015

PENJELASAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN BESERTA KOMENTAR-KOMENTARNYA


Banyak persoalan hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang selalu menarik untuk dibahas, setiap tahunnya masalah ketenagakerjaan selalu menjadi trending topik baik dikalangan Buruh, Pengusaha dan pemerintah. Ada tiga bidang hukum yang terdapat dalam jiwa hukum ketenagakerjaan yaitu mulai dari hukum perdata yang mengatur aspek perjanjiannya, hukum Administrasi Negara yang menyakut dari keputusan ataupun kebijakan pemerintah terhadap persoalan ketenagakerjaan, dan hukum pidana yang menjadi perlindungan terhadap buruh dari kesewenang-wenangan pengusaha.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas mengenai pidana dalam ketenagakerjaan yang bagi sebagian orang khususnya pada pekerja/buruh tidak begitu mengetahuinya.
Ada dua jenis tindak pidana dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), yakni

Selasa, 02 Juni 2015

Hak Buruh Atas Upah Lembur dan Cara Perhitungannya


Pada kesempatan kali ini penulis ingin mencoba melakukan sosialisasi terhadap para pembaca yang mungkin kebetulan adalah seorang pekerja/buruh yang sering kerja lembur akan tetapi belum mengetahui bagaimana perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Umumnya lembur sangat cari-cari oleh para pekerja/buruh bahkan banyak juga buruh yang setiap hari lembur hal ini demi untuk menghasilkan gaji/upah yang lebih banyak dari biasanya. Lagi-lagi ini karena faktor upah yang masih kurang sehingga untuk mencukupinya maka buruh merelakan waktu istirahatnya untuk mendapat hasil yang mencukupi bahkan lebih dimata buruh padahal sebesar-besarnya gaji buruh tidak akan lebih besar dari pendapatan yang diperoleh pengusaha atas hasil produksi yang dihasilkan oleh tenaga-tenaga buruh.
Standarnya waktu kerja adalah

Sabtu, 28 Februari 2015

Persoalan Hukum Ketenagakerjaan

Sudah lama penulis tidak membuat dan memosting tulisan ke blog ini, kali ini penulis ingin menguraikan sekelumit unek-unek mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia. saat masih di bangku perkuliahan khususnya fakultas hukum tepatnya di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang merupakan kampus negeri kebanggaan kita dan mungkin juga bagi para mahasiswa yang kuliah di fakultas hukum dari universitas lainnya di seluruh indonesia tentunya pernah mendapatkan mata kuliah hukum ketenagakerjaan atau hukum kerja atau hukum perburuhan pastinya tidak asing lagi dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur secara garis besar mengenai penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja, perjanjian kerja, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja serta hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha. Ada beberapa poin yang menjadi hal pokok yang paling krusial dalam isi dari