Pada kesempatan
kali ini penulis ingin mencoba melakukan sosialisasi terhadap para pembaca yang
mungkin kebetulan adalah seorang pekerja/buruh yang sering kerja lembur akan
tetapi belum mengetahui bagaimana perhitungan upah lembur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Umumnya lembur sangat cari-cari oleh
para pekerja/buruh bahkan banyak juga buruh yang setiap hari lembur hal ini
demi untuk menghasilkan gaji/upah yang lebih banyak dari biasanya. Lagi-lagi
ini karena faktor upah yang masih kurang sehingga untuk mencukupinya maka buruh
merelakan waktu istirahatnya untuk mendapat hasil yang mencukupi bahkan lebih
dimata buruh padahal sebesar-besarnya gaji buruh tidak akan lebih besar dari pendapatan
yang diperoleh pengusaha atas hasil produksi yang dihasilkan oleh tenaga-tenaga
buruh.
Standarnya waktu
kerja adalah
7 sampai 8 jam, yakni 7 jam kerja sehari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, dan 8 jam kerja sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Semua itu dengan ketentuan 40 jam dalam satu minggu apabila melebihi waktu tersebut maka pengusaha wajib membayar upah lembur. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi senjata para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya meskipun sebenarnya beberapa pasal dalam undang-undang ini masih cukup memberatkan buruh dan memposisikan buruh lebih lemah dari pengusaha, akan tetapi kali ini penulis tidak akan membahas tentang kelemahan atau kesalahan di dalam undang-undang tersebut melainkan hanya ingin memberikan penjelasan terhadap hak pekerja atas upah lembur yang kadang-kadang pekerja tidak tahu perhitungannya sehingga tidak menyadari bahwa hak-haknya dirampas oleh pengusaha atau pengusaha memberikan upah lembur dibawah ketentuan peraturan .
7 sampai 8 jam, yakni 7 jam kerja sehari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, dan 8 jam kerja sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Semua itu dengan ketentuan 40 jam dalam satu minggu apabila melebihi waktu tersebut maka pengusaha wajib membayar upah lembur. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi senjata para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya meskipun sebenarnya beberapa pasal dalam undang-undang ini masih cukup memberatkan buruh dan memposisikan buruh lebih lemah dari pengusaha, akan tetapi kali ini penulis tidak akan membahas tentang kelemahan atau kesalahan di dalam undang-undang tersebut melainkan hanya ingin memberikan penjelasan terhadap hak pekerja atas upah lembur yang kadang-kadang pekerja tidak tahu perhitungannya sehingga tidak menyadari bahwa hak-haknya dirampas oleh pengusaha atau pengusaha memberikan upah lembur dibawah ketentuan peraturan .
Pengaturan pelaksanaan
upah lembur terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Lembur. Dalam pasal 1 angka 1 dijelaskan
bahwa “Waktu kerja lembur adalah waktu
kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam
sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau
pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.
Dalam memberikan
waktu lembur, pengusaha tidak lantas dengan semena-mena sesuai keinginan pengusaha
menerapkan waktu lembur sehingga buruh menjadi merasa tertindas seperti
perbudakan dijaman jahiliyah. Ada suatu batasan terhadap pemberlakuan waktu
kerja untuk lembur. Pasal 3 ayat 1 Kepmen
Kep.102/MEN/VI/2004 mengatur batasan tersebut yaitu “Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu”. Kemudian
dilanjutkan dalam ayat 2 nya sebagai berikut: “Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau
hari libur resmi”. Dari Uraian pasal tersebut telah jelas bahwa dalam satu
hari pekerja hanya dapat lembur paling lama 3 jam, dan dalam satu minggu hanya
bisa lembur paling lama 14 jam, kemudian apabila pengusaha mempekerjakan buruh waktu
istirahat mingguan atau waktu hari-hari libur resmi maka itu juga merupakan
lembur. Sayangnya seringkali pengusaha mempekerjakan buruh di hari-hari libur
resmi namun tidak membayarkan upah lemburnya hanya mengganti hari libur di hari
lain, hal ini tentunya menyalahi aturan dan buruh dapat menuntut haknya hal ini
berdasarkan pasal 4 ayat 1 yang mengatur bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib
membayar upah lembur”, namun hal ini ada pengecualiannya pada ayat
berikutnya yaitu pada ayat (2)
“Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak
atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan
mendapat upah yang lebih tinggi.” Ayat (3)
“Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana,
pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat
dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan
perundang-undangan yang berlaku.” Jadi tidak semua buruh yang bekerja
dengan waktu lembur mendapatkan upah lembur yaitu pekerja sebagaimana telah
dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3 kepmenakertrans karena gaji buruh tersebut
sudah di atas rata-rata.
Dalam melakukan pekerjaan tentunya
harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh, seperti halnya juga dalam
kerja lembur maka haruslah ada kesepakatan sebelumnya, hal ini sebagaimana yang
diatur dalam pasal 6 ayat 1 yaitu “Untuk
melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan”. Sehingga tidak
boleh ada pemaksaan dalam bekerja, pengusaha tidak dapat sewenang-wenang
memaksa buruh untuk kerja lembur tanpa
ada kesepakatan. Selain itu buruh yang
bekerja lembur dalam waktu 3 jam atau lebih maka pengusaha wajib memberikan
makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori dan tidak boleh diganti
dengan uang, hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 7. Akan tetapi tidak
sedikit perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut dan banyak buruh yang
belum mengetahui akan hal itu padahal itu hak buruh.
Mengenai bagaimana perhitungannya
akan dijelaskan sebagai berikut:
Ø Untuk perhitungan
upah lembur yang didasarkan pada upah bulanan maka sejam adalah 1/173 kali upah
sebulan. Misalnya dalam satu bulan upah buruh Rp 3.000.000 maka 1/173 x 3.000.000= Rp 17.341 sejam.
Ø Jika buruh
dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah
sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi buruh yang bekerja 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ø Jika upah buruh
dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12
(dua belas) bulan terakhir namun Jika buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas)
bulan maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja
dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
ü Jika lembur
pada hari kerja :
·
untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah
sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam; Misal upah sejam adalah Rp. 17.341
maka 1,5X 17.341= Rp26.011
·
untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar
upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam. Misal Upah sejam Rp. 17.341 maka jika
buruh bekerja 2 jam artinya jam ke 2 perhitungannya 2x17.341= Rp 34.682
ditambah jam pertama Rp 26.011 menjadi Rp 60.693,- ini diasumsikan jika buruh
lembur 2 jam dan memiliki gaji bulanan 3 juta.
ü Jika lembur
dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu
kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
·
upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar
2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan
jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam. Misal
kita asumsikan dengan contoh yang sama yaitu sejam Rp 17.341 dan buruh bekerja
selama 10 jam, maka 7 jam pertama 7X(17.341X2)=Rp242.774, pada jam ke 8 maka 3X17.341=Rp52.023
dan 2 jam terakhir yaitu 2x(17.341X4)=Rp138.728 jadi total keseluruhan adalah 242.774+52.023+138.728= Rp 433.525
·
apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek
perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,
jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4
(empat) kali upah sejam. Misal kita asumsikan dengan contoh yang sama yaitu
sejam Rp 17.341 dan buruh bekerja 8 jam, maka 5 jam pertama 5x(17.341x2)=Rp173.410,
pada jam ke 6 maka 3x17.341=Rp52.023 dan 2 jam terakhir yaitu 2x(17.341x4)=Rp138.728
jadi total keseluruhan adalah 173.410+52.023+138.728=
Rp 364.161,-
·
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat
mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40
(empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan)
jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga)
kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Misal kita asumsikan dengan contoh yang sama yaitu sejam Rp 17.341 dan buruh bekerja selama sebelas
jam maka 8 jam pertama 8x(17.341x2)=Rp277.456 pada jam ke 9 maka 3x17.341=Rp52.023
dan 2 jam terakhir yaitu 2x(17.341x4)=Rp138.728 jadi total keseluruhan adalah 277.456+52.023+138.728= Rp 468.207,-
Contoh perhitungan diatas adalah
diasumsikan buruh dengan gaji 3 juta rupiah perbulan.
Perhitungan tersebut harus memperhatikan Pasal
10 yaitu:
(1)Dalam
hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah
lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2)Dalam
hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh
puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah
Perhitungan upah kerja lembur
berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu
atau pekerjaaan tertentu yang diatur sendiri oleh Menteri.
Semoga bermanfaat dan bisa membangkitkan semangat buruh dalam bekerja.........
Sumber:
o Undang-Undang
No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
o Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Lembur