Selasa, 02 Juni 2015

Hak Buruh Atas Upah Lembur dan Cara Perhitungannya


Pada kesempatan kali ini penulis ingin mencoba melakukan sosialisasi terhadap para pembaca yang mungkin kebetulan adalah seorang pekerja/buruh yang sering kerja lembur akan tetapi belum mengetahui bagaimana perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Umumnya lembur sangat cari-cari oleh para pekerja/buruh bahkan banyak juga buruh yang setiap hari lembur hal ini demi untuk menghasilkan gaji/upah yang lebih banyak dari biasanya. Lagi-lagi ini karena faktor upah yang masih kurang sehingga untuk mencukupinya maka buruh merelakan waktu istirahatnya untuk mendapat hasil yang mencukupi bahkan lebih dimata buruh padahal sebesar-besarnya gaji buruh tidak akan lebih besar dari pendapatan yang diperoleh pengusaha atas hasil produksi yang dihasilkan oleh tenaga-tenaga buruh.
Standarnya waktu kerja adalah
7 sampai 8 jam, yakni 7 jam kerja sehari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, dan 8 jam kerja sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Semua itu dengan ketentuan 40 jam dalam satu minggu apabila melebihi waktu tersebut maka pengusaha wajib membayar upah lembur. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi senjata para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya meskipun sebenarnya beberapa pasal dalam undang-undang ini masih cukup memberatkan buruh dan memposisikan buruh lebih lemah dari pengusaha, akan tetapi kali ini penulis tidak akan membahas tentang kelemahan atau kesalahan di dalam undang-undang tersebut melainkan hanya ingin memberikan penjelasan terhadap hak pekerja atas upah lembur yang kadang-kadang pekerja tidak tahu perhitungannya sehingga tidak menyadari bahwa hak-haknya dirampas oleh pengusaha atau pengusaha memberikan upah lembur dibawah ketentuan peraturan .
Pengaturan pelaksanaan upah lembur terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Dalam pasal 1 angka 1  dijelaskan bahwa “Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.
Dalam memberikan waktu lembur, pengusaha tidak lantas dengan semena-mena sesuai keinginan pengusaha menerapkan waktu lembur sehingga buruh menjadi merasa tertindas seperti perbudakan dijaman jahiliyah. Ada suatu batasan terhadap pemberlakuan waktu kerja untuk lembur.  Pasal 3 ayat 1 Kepmen Kep.102/MEN/VI/2004 mengatur batasan tersebut yaitu “Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu”. Kemudian dilanjutkan dalam ayat 2 nya sebagai berikut: “Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi”. Dari Uraian pasal tersebut telah jelas bahwa dalam satu hari pekerja hanya dapat lembur paling lama 3 jam, dan dalam satu minggu hanya bisa lembur paling lama 14 jam, kemudian apabila pengusaha mempekerjakan buruh waktu istirahat mingguan atau waktu hari-hari libur resmi maka itu juga merupakan lembur. Sayangnya seringkali pengusaha mempekerjakan buruh di hari-hari libur resmi namun tidak membayarkan upah lemburnya hanya mengganti hari libur di hari lain, hal ini tentunya menyalahi aturan dan buruh dapat menuntut haknya hal ini berdasarkan pasal 4 ayat 1 yang mengatur bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur”, namun hal ini ada pengecualiannya pada ayat berikutnya yaitu pada  ayat (2) “Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.” Ayat (3) “Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jadi tidak semua buruh yang bekerja dengan waktu lembur mendapatkan upah lembur yaitu pekerja sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3 kepmenakertrans karena gaji buruh tersebut sudah di atas rata-rata.
            Dalam melakukan pekerjaan tentunya harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh, seperti halnya juga dalam kerja lembur maka haruslah ada kesepakatan sebelumnya, hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 yaitu “Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan”. Sehingga tidak boleh ada pemaksaan dalam bekerja, pengusaha tidak dapat sewenang-wenang memaksa buruh untuk kerja lembur  tanpa ada kesepakatan.  Selain itu buruh yang bekerja lembur dalam waktu 3 jam atau lebih maka pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori dan tidak boleh diganti dengan uang, hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 7. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut dan banyak buruh yang belum mengetahui akan hal itu padahal itu hak buruh.
            Mengenai bagaimana perhitungannya akan dijelaskan sebagai berikut:
Ø  Untuk perhitungan upah lembur yang didasarkan pada upah bulanan maka sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. Misalnya dalam satu bulan upah buruh Rp 3.000.000 maka 1/173 x 3.000.000= Rp 17.341 sejam.
Ø  Jika buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ø  Jika upah buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir namun Jika buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
ü  Jika lembur pada hari kerja :
·         untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam; Misal upah sejam adalah Rp. 17.341 maka 1,5X 17.341= Rp26.011
·         untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam. Misal Upah sejam Rp. 17.341 maka jika buruh bekerja 2 jam artinya jam ke 2 perhitungannya 2x17.341= Rp 34.682 ditambah jam pertama Rp 26.011 menjadi Rp 60.693,- ini diasumsikan jika buruh lembur 2 jam dan memiliki gaji bulanan 3 juta.
ü  Jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
·         upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam. Misal kita asumsikan dengan contoh yang sama yaitu sejam Rp 17.341 dan buruh bekerja selama 10 jam, maka 7 jam pertama 7X(17.341X2)=Rp242.774, pada jam ke 8 maka 3X17.341=Rp52.023 dan 2 jam terakhir yaitu 2x(17.341X4)=Rp138.728 jadi total keseluruhan  adalah 242.774+52.023+138.728= Rp 433.525
·         apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam. Misal kita asumsikan dengan contoh yang sama yaitu sejam Rp 17.341 dan buruh bekerja 8 jam, maka 5 jam pertama 5x(17.341x2)=Rp173.410, pada jam ke 6 maka 3x17.341=Rp52.023 dan 2 jam terakhir yaitu 2x(17.341x4)=Rp138.728 jadi total keseluruhan  adalah 173.410+52.023+138.728= Rp 364.161,-
·         Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam. Misal kita asumsikan dengan contoh yang sama yaitu  sejam Rp 17.341 dan buruh bekerja selama sebelas jam maka 8 jam pertama 8x(17.341x2)=Rp277.456 pada jam ke 9 maka 3x17.341=Rp52.023 dan 2 jam terakhir yaitu 2x(17.341x4)=Rp138.728 jadi total keseluruhan  adalah 277.456+52.023+138.728= Rp 468.207,-
Contoh perhitungan diatas adalah diasumsikan buruh dengan gaji 3 juta rupiah perbulan.
 Perhitungan tersebut harus memperhatikan Pasal 10 yaitu:
(1)Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2)Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu yang diatur sendiri oleh Menteri.
Semoga bermanfaat dan bisa membangkitkan semangat buruh dalam bekerja.........
Sumber:
o   Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

o Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur