Rabu, 08 Maret 2017

Privilege (Hak Istimewa)


Privilege (hak istimewa), merupakan hak yang memberi jaminan, walaupun bukan merupakan hak kebendaan tetapi ditempatkan dalam buku II KUHPerdata.

Pasal 1134 KUHPerdata, merumuskan pengertian privilege sebagai berikut:



1) Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditor yang menyebabkan ia bekedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.

2) Gadai dan hipotik lebih tinggi dari hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan sebaliknya.

Menurut pasal 1138 KUHPerdata, ada 2 (dua) macam privilege, yaitu:
1. Privilege khusus (Pasal 1139 KUHPerdata)
2. Privilege umum (Pasal 1149 KUHPerdata)

Menurut Pasal 1139 KUHPerdata, privilege khusus ada 9 (sembilan) macam, yaitu: 1) Biaya perkara; 2) tunggakan uang sewa tanah atau bangunan, dan biaya untuk memperbaikinya yang menurut undang-undang dipikul oleh si penyewa; 3) Harga pembelian barang bergerak yang belum dibayar; 4) Biaya menyelamatkan barang, biaya ini dikeluarkan untuk menjaga jangan sampai barang tertentu musnah; 5) Upah tukang yang mengerjakan sesuatu barang, seperti seorang penjahit, dan lain-lain. Pengertian "tukang" di sini tidak hanya termasuk mereka yang secara nyata melakukan pekerjaan itu, tetapi juga pengusaha yang memerintahkan pekerjaan tersebut kepasa pelaksana; 6) Piutang seorang pengusaha rumah penginapan, yang disebabkan oleh pemberian penginapan dan makanan kepada seorang tamu yang menginap; 7) Upah angkutan; 8) Biaya/upah seorang tukang batu, tukang kayu, dan tukang-tukang lain yang mendirikan, menambah atau memperbaiki bangunan-bangunan; dan 9) Piutang negara terhadap pegawai-pegawai yang merugikan pemerintah karena kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran dalam melaksanakan jabatannya. (Privilege ini tidak menentukan urutannya)

Ketentuan Pasal 1139 KUHPerdata ini tidak berlaku terhadap kapal. Pasal 316a ayat (3) KUHDagang menentukan privilege kapal laut lebih didahulukan daripada hipotek.

Menurut Pasal 1149 KUHPerdata, ada 7 (tujuh) macam privilege umum, yaitu: 1) Biaya perkara; 2) Biaya penguburan; 3) Biaya pengobatan terakhir dari debitor yang meninggal dunia (biaya ini meliputi biaya dokter, pembelian obat dan perawatan rumah sakit); 4) Tagihan buruh atas upahnya untuk satu tahun dalam tahun kerja yang sedang berjalan; 5) Uang pembelian barang-barang makanan untuk hidup sehari-hari yang diperlukan si berhutang dan keluarganya; 6) Tagihan sekolah asrama untuk satu tahun terakhir; dan 7) Piutang seseorang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di bawah pengampuan terhadap seorang wali atau curator (Privilege ini menentukan urutannya, yang lebih dahulu disebut didahulukan pembayarannya).

Dalam hubungan ini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kalau debitor pailit, utang mana yang harus dibayar lebih dahulu?

Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata menentukan: gadai dan hipotek lebih didahulukan pembayarannya daripada privilege, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selanjutnya undang-undang menentukan lain dalam Pasal 1139 butir (1) dan Pasal 1149 butir (1), yaitu dalam hal pembayaran biaya perkaraq. Juga ketentuan Pasal 316a ayat (3) KUHDagang menentukan privilege kapal laut lebih didahulukan daripada hipotek.

Antara privilege khusus dan privilege umum menurut pasal 1138 KUHPerdata yang lebih didulukan pembayarannya adalah privilege khusus.

Antara biaya perkara dan pembayaran pajak, yang lebih didahulukan adalah pembayaran pajak (Pasal 1137 KUHPerdata)
Setelah berlakunya UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran, Pasal 66 ayat (1) menentukan Pembayaran piutang pelayaran didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diutamakan dari pembayaran piutang gadai, hipotek dan piutang-piutang terdaftar. Antara lain menurut Pasal 65 ayat (2) butir a UU No. 17/2008 ditentukan: Piutang pelayaran yang didahulukan adalah upah dan pembayaran lainnya kepada nahkoda, anak buah kapal dan lain-lain.

Dalam bidang penerbangan penjelasan Pasal 81 UU No. 1/2009 Tentang Penerbangan, menentukan antara lain: hak karyawan perusahaan angkutan udara atas gaji yang belum dibayar yang timbul sejak dinyatakan cedera janji menurut perjanjian pembiayaan atau sewa guna usaha atas objek pesawat udara merupakan "tagihan-tagihan tertentu" yang memiliki prioritas.

Berdasarkan Putusan MK No.67/PUU-XI/2013 ditentukan upah buruh harus didahulukan dalam kepailitan.

Demikian semoga bermanfaat

Sumber:
Djaja S. meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia, 2015.