Senin, 27 Februari 2017

SEKILAS TENTANG GUGATAN SEDERHANA




http://www.ediscovery.co/wp-content/uploads/2016/07/Gavel2-8.png
sumber gambar: www.ediscovery.co


Siapa sangka, ternyata kini sudah lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata melalui jalur litigasi (pengadilan), yakni dengan mengajukan gugatan sederhana. Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana (Perma No. 2 tahun 2015), memungkinkan beracara di pengadilan negeri tanpa didampingi Advokat/Pengacara. Namun demikian
tidak semua sengketa bisa diselesaikan melalui pengadilan negeri dengan gugatan sederhana, karena hanya perkara-perkara dengan kriteria tertentu yang dibatasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2015.

Sesuai dengan namanya Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana Gugatan sederhana ini hanya ditangani oleh seorang hakim tunggal, dan dalam lingkup peradilan umum.

Gugatan sederhana dapat diajukan terhadap perkara wanprestasi dan perkara perbuatan melawan hukum, namun gugatan sederhana tidak bisa diajukan terhadap sengketa hak atas tanah dan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, contoh: pengadilan hubungan Industrial yang telah diatur sendiri dalam undang-undang.

Berikut ketentuan mengenai gugatan sederhana yang perlu diperhatikan :

  • Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
  • Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama;
  • Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Tahapan dalam peyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  •  Pendaftaran;
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti;
  • Pemeriksaan pendahuluan;
  • Penetapan hari siding dan pemanggilan para pihak;
  • Pemeriksaan siding dan perdamaian;
  • Pembuktian;
  • Putusan.

Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 ( dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama, jadi dalam waktu 25 hari sejak sidang pertama maka hakim harus telah memberikan putusan. Upaya hukum atas putusan dari gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

Sumber:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana