Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Juni 2025

Meski Tidak Menguntungkan Pribadi, Pejabat Publik atau Direktur BUMN/BUMD Bisa Masuk Penjara Hanya Karena Tanda Tangannya? (Sebuah Catatan Kritis Pengalaman Penanganan Perkara Korupsi)


Persidangan

Kasus korupsi seperti tidak pernah ada habisnya di Indonesia, hampir setiap pekan ada saja perkara yang didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak 2012 saya sudah berkecimpung pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam monitoring persidangan perkara Tipikor, sedikitnya saya cukup memahami pola atau modus pelaku Tipikor, yang sering terjadi adalah markup harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan spesifikasi yang dikurangi, kecurangan atau permainan dalam proses tender yang sudah ditentukan sebelumnya, dan ada pula proyek fiktif yang dananya bersumber dari negara. Terkadang kasus Tipikor (dalam pengadaan barang dan jasa) terungkap karena kompetitor yang kalah tender membuat pengaduan atas adanya dugaan kecurangan ke lembaga penegak hukum.


Lagi-lagi Pasal 2 dan Pasal 3


Ada banyak jenis Tipikor dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), akan tetapi yang paling sering diterapkan adalah Pasal 2 dan Pasal 3, dua pasal tersebut bisa dikatakan sebagai “pukat harimau” karena bisa menjaring hampir segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara dinyatakan sebagai Tipikor. Kira-kira di situlah menurut saya letak problematikanya.

Pasal tersebut sudah berulang kali diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi RI, namun berulang kali “dimentahkan” oleh hakim konstitusi, terkecuali mengenai frasa “dapat” merugikan keuangan negara yang sifatnya potensional kini menjadi harus ada kerugian yang sudah nyata, bukan lagi potensi kerugian, sehingga Tipikor dapat dikatakan sebagai delik materil. Tapi nampaknya hal tersebut belum menghilangkan yang jadi akar problematikanya, karena aparat penegak hukum biasanya memulainya dari adanya “kerugian keuangan negara” sebagai “pintu masuknya”, maka seorang pengambil kebijakan/keputusan bisa masuk penjara sekalipun tidak pernah mendapatkan keuntungan secara pribadi, maupun niat melakukan kejahatan korupsi, bilamana terdapat kerugian keuangan negara atas program kerja yang telah ditandatanganinya.


Template-nya Dakwaan dan Tuntutan dalam Perkara Tipikor oleh Penuntut Umum


Dalam praktik penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan

Rabu, 05 Oktober 2022

Tipologi Pencucian Uang (Money Laundering)

Berdasarkan hasil analisis tipologi pencucian uang atas putusan perkara TPPU yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016, diketahui beberapa tipologi pencucian uang diantaranya : 

Istilah Modus Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Berikut adalah beberapa modus dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang banyak dilakukan oleh pelaku:

Jumat, 22 Juli 2022

Sengketa waris mudah untuk didamaikan, ini caranya..!




Sengketa waris terjadi tentunya setelah adanya harta waris, yakni harta benda yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal dunia (pewaris). Seringkali terjadi sengketa waris di antara ahli waris karena ketidaktahuan mengenai cara pembagian harta waris, atau juga keinginan untuk menguasai harta waris dengan alasan-alasan tertentu meskipun hal tersebut sebetulnya bertentangan dengan hukum.

Upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang merasa haknya dilanggar oleh ahli waris lain adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam.

Selain dari upaya gugatan, terdapat upaya lain, yaitu upaya hukum pidana dengan membuat laporan polisi, hal ini terjadi jika ada dugaan tindak pidana penggelapan atas harta waris, misalnya salah satu ahli waris menjual dan menggunakan sendiri harta waris, padahal terdapat ahli waris lain yang tidak memperoleh haknya. Selain tindak pidana penggelapan, biasanya juga terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat jika terdapat tanda tangan yang dipalsukan, atau terdapat surat-surat yang dipalsukan dalam penjualan dan penguasaan harta waris.

Cara yang cukup efektif dalam mendamaikan sengketa waris yaitu dengan cara:

Jumat, 18 Maret 2022

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering, Part 2)



 

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang pernah saya posting di tahun 2017 (Money Laundering Part 1).


Berhubung saat ini sedang ramai beredar penahanan IK dan DS yang kabarnya kepolisian menerapkan pasal mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga aset-aset tersangka disita dan pihak-pihak yang pernah terima uang dari tersangka dipanggil, maka saya menjadi tertarik untuk kembali membahas mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, yang sempat tertunda sejak Part 1 tahun 2017 lalu.

 

Jika pada tulisan sebelumnya langsung menguraikan unsur dalam pasal mengenai TPPU dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kali akan diulas mulai dari asal muasal istilah money laundering.

Rabu, 11 September 2019

Ganjil-Genap di Jakarta Berdasarkan Pergub, Apakah Polantas Menegakkan Pergub? Ini Penjelasannya.



Image result for plang ganjil genap jakartaPembatasan lalu-lintas kendaraan bermotor roda empat atau lebih di beberapa ruas jalan di Jakarta dengan sistem ganjil-genap sebagai wujud dari upaya untuk mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di Jakarta. Sistem ganjil-genap ini merupakan pengganti dari sistem 3 in 1 yang dirasa tidak efektif dalam mengantisipasi kemacetan di Jakarta.
Dasar hukum dari sistem ganjil-genap di Jakarta adalah

Senin, 24 Juli 2017

Money Laundering (Part 1)


Related image
Tidak banyak orang yang memahami atau mengetahui mengenai tindak pidana pencucian uang atau yang sering disebut dengan money laundering. Sedikitnya akan diuraikan dalam tulisan kali ini tentang kejahatan tindak pidana pencucuan uang. Sebelumnya tindak pidana pencucian uang diatur dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, karena dinamisnya kehidupan dan seiring perkembangan zaman kini undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan kini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 berbunyi sebagai berikut:

Selasa, 22 November 2016

Nasib Kerugian Keuangan Negara Jika Tersangka/Terdakwa Korupsi Meninggal Dunia

Sumber gambar: indonesiana.tempo.co
Hingga kini kasus korupsi masih menjadi trend masa kini, mungkin korupsi adalah “penyakit” yang tiada akhir yang merusak sistem di segala aspek, mulai dari lembaga pemerintah, peradilan, hingga segala macam proyek yang diadakan dengan uang negara banyak yang dikorupsi oleh oknum-oknum pejabat dan oknum swasta sebagai pelaksana proyeknya.

Senin, 21 November 2016

Daluwarsa Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Sumber gambar: losangelescriminallawyer.pro
Dalam suatu forum diskusi terjadi perdebatan mengenai berlakunya daluarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Apabila sebuah tindak pidana telah daluwarsa atau telah melampau batas sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka hilanglah hak untuk menuntut pelaku tindak pidana tersebut, namun demikian apakah dengan begitu menjadi adil bagi si korban?.

Kamis, 06 Oktober 2016

Tidak Bayar Utang, Wanprestasi atau Penipuan?

http://www.lawctopus.com/clatapult/wp-content/uploads/2015/11/statutory.jpg
sumber gambar: lawctopus.com
Sebagai makhluk sosial, pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, dan manusia selalu hidup bersama manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang saling membutuhkan satu sama lain, hal ini termasuk dalam
persoalan kebutuhan hidup, saat seseorang membutuhkan sesuatu bantuan dari orang lain dan harus meminjam kepada orang lain, bisa disebut dengan

Kamis, 12 November 2015

PENJELASAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN BESERTA KOMENTAR-KOMENTARNYA


Banyak persoalan hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang selalu menarik untuk dibahas, setiap tahunnya masalah ketenagakerjaan selalu menjadi trending topik baik dikalangan Buruh, Pengusaha dan pemerintah. Ada tiga bidang hukum yang terdapat dalam jiwa hukum ketenagakerjaan yaitu mulai dari hukum perdata yang mengatur aspek perjanjiannya, hukum Administrasi Negara yang menyakut dari keputusan ataupun kebijakan pemerintah terhadap persoalan ketenagakerjaan, dan hukum pidana yang menjadi perlindungan terhadap buruh dari kesewenang-wenangan pengusaha.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas mengenai pidana dalam ketenagakerjaan yang bagi sebagian orang khususnya pada pekerja/buruh tidak begitu mengetahuinya.
Ada dua jenis tindak pidana dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), yakni