Tampilkan postingan dengan label HTN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HTN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 November 2016

Landasan Hukum TNI Dalam Mengamankan Unjuk Rasa

http://www.jpnn.com/picture/watermark/20120326_074022/074022_947213_Tentara_ginting_Sumut_Pos_dlm.jpg
sumber gambar: jpnn.com
Isu makar saat ini sedang hangat-hangatnya, beberapa kali terdengar di Media massa, Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Repulik Indonesia) Jenderal Tito Karnavian menyebutkan kata makar, terlebih dengan diterbitkannya Maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016, tanggal 21 November 2016 oleh Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan. Ditambah lagi pernyataan Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia) Jend. Gatot Nurmantyo yang menyatakan "Apabila yang dikatakan Kapolri, ada tindakan makar maka itu bukan urusan polisi saja tapi sudah urusan TNI," menambah semakin panas dan naik tensi di masyarakat.

Selasa, 15 November 2016

Naskah UUD RI 1945 sebelum Amandemen


UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


            Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
           
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
           
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
           
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    

Sabtu, 07 Mei 2016

DILEMA PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL & BINDING


Pasca reformasi 1998 banyak perubahan dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang sebanyak empat kali dari tahun 1999 hingga tahun 2002 menimbulkan perubahan yang signifikan. Salah satu dari produk reformasi tersebut adalah dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar. Kewenangan mahkamah konstitusi diantaranya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu Mahkamah konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Yang cukup menarik untuk dibahas di sini adalah

Rabu, 04 Mei 2016

SIKLUS KORUPSI DAN KEMISKINAN DALAM DEMOKRASI


Pada kesempatan kali ini penulis ingin sedikit mengupas namun tidak secara tuntas persoalan korupsi dan kemiskinan yang terjadi dalam negara demokrasi dari pandangan penulis sendiri. Tulisan ini penulis rangkum berdasarkan kajian dan pengamatan penulis dari periode ke periode pergantian rezim pemerintahan pasca reformasi dan penulis sengaja tidak menyajikan data dari sumber-sumber sebagai referensi seperti biasanya karena tulisan ini bentuk dari ungkapan yang dituangkan melalui tulisan.
 
Tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan yang selalu menjadi topik utama setiap tahunnya digembor-gemborkan di media massa tidak lain adalah korupsi dan juga potret kemiskinan yang diakibatkan oleh korupsi. Memang ada banyak aspek yang