
Jumat, 07 Oktober 2022
Berbeda Penangguhan Eksekusi Dengan Putusan Yang Tidak Bisa Dieksekusi (Putusan Non Eksekutabel)

Senin, 12 September 2022
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI TANAH YANG BERITIKAD BAIK

Perkara sengketa tanah merupakan perkara yang cukup mendominasi dunia peradilan di Indonesia. Sengketa tanah tidak hanya diselesaikan melalui jalur perdata, seringkali juga diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara bahkan melalui jalur pidana dengan laporan polisi apabila terdapat unsur pidana. Perkara sengketa tanah termasuk jenis perkara yang cenderung rumit dan terkadang membutuhkan waktu yang lama, bertahun-tahun, bahkan pihak yang bersengketa sampai meninggal dan berganti ke ahli warisnya.
Setiap perkara memiliki karakteristik masing-masing, namun yang akan dibahas di sini adalah mengenai perlundungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik.
Banyak orang yang tidak memahami hal ini dan cenderung untuk menyepelekannya kemudian mengabaikannya terlebih jika si pembeli merasa tanah yang dibeli sudah bersertifikat. Rasa abai tersebut bisa berdampak fatal dan bisa merugikan, bahkan pembeli bisa kehilangan haknya.
Jumat, 22 Juli 2022
Sengketa waris mudah untuk didamaikan, ini caranya..!
Sengketa waris terjadi tentunya setelah adanya harta waris, yakni harta benda yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal dunia (pewaris). Seringkali terjadi sengketa waris di antara ahli waris karena ketidaktahuan mengenai cara pembagian harta waris, atau juga keinginan untuk menguasai harta waris dengan alasan-alasan tertentu meskipun hal tersebut sebetulnya bertentangan dengan hukum.
Upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang merasa haknya dilanggar oleh ahli waris lain adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam.
Selain dari upaya gugatan, terdapat upaya lain, yaitu upaya hukum pidana dengan membuat laporan polisi, hal ini terjadi jika ada dugaan tindak pidana penggelapan atas harta waris, misalnya salah satu ahli waris menjual dan menggunakan sendiri harta waris, padahal terdapat ahli waris lain yang tidak memperoleh haknya. Selain tindak pidana penggelapan, biasanya juga terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat jika terdapat tanda tangan yang dipalsukan, atau terdapat surat-surat yang dipalsukan dalam penjualan dan penguasaan harta waris.
Cara yang cukup efektif dalam mendamaikan sengketa waris yaitu dengan cara:
Rabu, 11 September 2019
Ganjil-Genap di Jakarta Berdasarkan Pergub, Apakah Polantas Menegakkan Pergub? Ini Penjelasannya.
Pembatasan lalu-lintas kendaraan bermotor roda empat atau
lebih di beberapa ruas jalan di Jakarta dengan sistem ganjil-genap sebagai
wujud dari upaya untuk mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di Jakarta.
Sistem ganjil-genap ini merupakan pengganti dari sistem 3 in 1 yang dirasa
tidak efektif dalam mengantisipasi kemacetan di Jakarta.Jumat, 19 Juli 2019
Apakah 'Penerima Kuasa' Dapat Ditarik Menjadi Pihak Tergugat Dalam Gugatan Perdata?. Ini Penjelasannya.
Senin, 27 Februari 2017
SEKILAS TENTANG GUGATAN SEDERHANA
| sumber gambar: www.ediscovery.co |
Kamis, 12 Januari 2017
PERIHAL ALAT BUKTI TES DNA
| sumber gambar: antaranews.com |

