Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2022

Berbeda Penangguhan Eksekusi Dengan Putusan Yang Tidak Bisa Dieksekusi (Putusan Non Eksekutabel)

Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Pemilik Adang Mobil Towing yang Dibawa  Petugas - Bagian 1
Eksekusi Putusan adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.


Banyak yang mengira bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun eksekusinya ditangguhkan/ditunda adalah sama dengan putusan yang tidak bisa dieksekusi, padahal kedua hal tersebut jelas berbeda. Penangguhan sifatnya hanya sementara bahwa eksekusi putusan belum bisa dijalankan karena sebab atau alasan-alasan tertentu. sedangkan putusan yang tidak bisa dieksekusi atau non eksekutabel berarti memang putusan tersebut tidak bisa dilakukan eksekusi.

Senin, 12 September 2022

PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI TANAH YANG BERITIKAD BAIK

Doc MNC

Perkara sengketa tanah merupakan perkara yang cukup mendominasi dunia peradilan di Indonesia. Sengketa tanah tidak hanya diselesaikan melalui jalur perdata, seringkali juga diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara bahkan melalui jalur pidana dengan laporan polisi apabila terdapat unsur pidana. Perkara sengketa tanah termasuk jenis perkara yang cenderung rumit dan terkadang membutuhkan waktu yang lama, bertahun-tahun, bahkan pihak yang bersengketa sampai meninggal dan berganti ke ahli warisnya. 

Setiap perkara memiliki karakteristik masing-masing, namun yang akan dibahas di sini adalah mengenai perlundungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik.

 

Banyak orang yang tidak memahami hal ini dan cenderung untuk menyepelekannya kemudian mengabaikannya terlebih jika si pembeli merasa tanah yang dibeli sudah bersertifikat. Rasa abai tersebut bisa berdampak fatal dan bisa merugikan, bahkan pembeli bisa kehilangan haknya.

Jumat, 22 Juli 2022

Sengketa waris mudah untuk didamaikan, ini caranya..!




Sengketa waris terjadi tentunya setelah adanya harta waris, yakni harta benda yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal dunia (pewaris). Seringkali terjadi sengketa waris di antara ahli waris karena ketidaktahuan mengenai cara pembagian harta waris, atau juga keinginan untuk menguasai harta waris dengan alasan-alasan tertentu meskipun hal tersebut sebetulnya bertentangan dengan hukum.

Upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang merasa haknya dilanggar oleh ahli waris lain adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam.

Selain dari upaya gugatan, terdapat upaya lain, yaitu upaya hukum pidana dengan membuat laporan polisi, hal ini terjadi jika ada dugaan tindak pidana penggelapan atas harta waris, misalnya salah satu ahli waris menjual dan menggunakan sendiri harta waris, padahal terdapat ahli waris lain yang tidak memperoleh haknya. Selain tindak pidana penggelapan, biasanya juga terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat jika terdapat tanda tangan yang dipalsukan, atau terdapat surat-surat yang dipalsukan dalam penjualan dan penguasaan harta waris.

Cara yang cukup efektif dalam mendamaikan sengketa waris yaitu dengan cara:

Rabu, 11 September 2019

Ganjil-Genap di Jakarta Berdasarkan Pergub, Apakah Polantas Menegakkan Pergub? Ini Penjelasannya.



Image result for plang ganjil genap jakartaPembatasan lalu-lintas kendaraan bermotor roda empat atau lebih di beberapa ruas jalan di Jakarta dengan sistem ganjil-genap sebagai wujud dari upaya untuk mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di Jakarta. Sistem ganjil-genap ini merupakan pengganti dari sistem 3 in 1 yang dirasa tidak efektif dalam mengantisipasi kemacetan di Jakarta.
Dasar hukum dari sistem ganjil-genap di Jakarta adalah

Jumat, 19 Juli 2019

Apakah 'Penerima Kuasa' Dapat Ditarik Menjadi Pihak Tergugat Dalam Gugatan Perdata?. Ini Penjelasannya.




Mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri tidak semudah membalikkan telapak tangan, sedikit kesalahan saja dalam surat gugatan (cacat formil) maka gugatan tersebut oleh hakim bisa dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Oleh karenanya, pekerjaan seorang Advokat/Pengacara bukanlah pekerjaan yang mudah, karena harus cerdas, berilmu, teliti, dan mampu menggunakan logika hukumnya, hal ini tentunya didapat dari pengalaman atau “jam terbang” seorang Advokat/Pengacara. Artikel ini akan menjawab pertanyaan: Apakah Penerima Kuasa bisa ditarik sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata?.

Senin, 27 Februari 2017

SEKILAS TENTANG GUGATAN SEDERHANA




http://www.ediscovery.co/wp-content/uploads/2016/07/Gavel2-8.png
sumber gambar: www.ediscovery.co


Siapa sangka, ternyata kini sudah lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata melalui jalur litigasi (pengadilan), yakni dengan mengajukan gugatan sederhana. Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana (Perma No. 2 tahun 2015), memungkinkan beracara di pengadilan negeri tanpa didampingi Advokat/Pengacara. Namun demikian

Kamis, 12 Januari 2017

PERIHAL ALAT BUKTI TES DNA


sumber gambar: antaranews.com

Istilah DNA kini sudah tidak asing lagi di masyarakat, banyak kasus-kasus yang diekspose di media massa yang dibuktikan dengan cara tes DNA, seringkali adalah untuk membuktikan dan mengungkap sebuah kasus kejahatan pembunuhan yang rumit dan sedikit barang bukti, bahkan kini tes DNA digunakan untuk membuktikan anak kadung, yang hasilnya cukup akurat.

Lalu, apakah DNA itu? DNA adalah

Minggu, 31 Mei 2015

Kewenangan Penyelidik melakukan Upaya Paksa dalam KUHAP

Akhir-akhir ini sedang ramai polemik dalam dunia peradilan di Indonesia, sebab telah banyak terjadi korban salah tangkap, selain itu juga banyak penafsiran pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti putusan hakim Sarpin terkait praperadilan atas penetapan tersangka Budi Gunawan yang cukup fenomenal dan juga putusan praperadilan lainnya menandakan bahwa KUHAP sudah perlu untuk dirombak. Judicial review terhadap beberapa pasal dalam KUHAP pada Mahkamah Konstitusi oleh Maqdir Ismail dan kawan-kawan yang menghasilkan putusan MK No 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup yang dimaksud dalam KUHAP adalah dua alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP dan juga Penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan kini menjadi objek praperadilan. Memang di dalam KUHAP tidak ada penjelasan mengenai bukti permulaan ataupun bukti permulaan yang cukup, akan tetapi di dalam Keputusan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dalam pasal 1 angka 21 menyebutkan bahwa ”Bukti permulaaan adalah