Senin, 05 Agustus 2019

MENGGUGAT PLN


Peristiwa padamnya listrik pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu, yang terjadi secara masif di daerah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat mungkin cukup menjengkelkan karena menghambat aktivitas sehari-hari.
Bagi sebagian orang khususnya di kota-kota seperti pengusaha yang  aktivitas usahanya bergantung pada energi listrik dari PLN tentunya cukup dirugikan, karena aktivitas bisnisnya terhenti seketika saat listrik padam. 
Mungkin jika dihitung secara keseluruhan kerugian diperkirakan bisa mencapai ratusan milyar rupiah. 


Lalu apakah kita bisa menggugat PLN atas kerugian yang diderita akibat padamnya listrik?.


Jika adanya kelalaian dari petugas PLN maka kita dapat menuntut ganti kerugian kepada PLN dengan mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum maka harus memenuhi unsur-unsur:

1. Adanya perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum bukan hanya perbuatan yg melanggar undang-undang saja, melainkan termasuk juga perbuatan melanggar hak orang lain, dalam hal ini adalah hak kita untuk mendapat dan memperoleh pasokan listrik dari PLN telah dilanggar dengan padamnya Listrik.

2. Adanya kerugian

Kerugian yang dimaksud adalah kerugian materiil dan atau kerugian immateril, dan jelas bagi pengusaha yang usahanya bergantung pada listrik PLN telah dirugikan, karena dengan padamnya listrik maka dengan seketika aktivitas usaha/bisnis terhenti.

3. Adanya kesalahan

Kesalahan bisa dalam bentuk kesengajaan atau dalam bentuk kelalaian, apabila adanya kelalaian dari petugas PLN sehingga berakibat padamnya listrik maka unsur kesalahan ini terpenuhi.

4. Hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian.

Unsur ini jelas terpenuhi, karena padamnya listrik berakibat berhentinya aktivitas usaha/bisnis yang merugikan bagi pengusaha.

Berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata, maka PT. PLN bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dari petugas PLN.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kita sebagai warga yang dirugikan atas padamnya listrik yang cukup menjengkelkan pada tanggal 4 Agustus 2019 kemarin, bisa menuntut ganti kerugian kepada PT. PLN. dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri perihal perbuatan melawan hukum.

Mau Menggugat PLN?