Minggu, 31 Mei 2015

Tantangan dan Peluang Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Berbicara mengenai korupsi memanglah tidak ada habisnya bahkan jika boleh saya katakan bahwa isu korupsi akan selalu populer di media massa sehingga hampir semua orang mengerti tentang korupsi, bagaimana tidak, dari tahun ke tahun, tiap periode pemerintahan selalu saja ada pejabat yang menjadi tersangka bahkan di daerah-daerah pasca berlakunya otonomi daerah banyak pemimpin-pemimpin daerah yang duduk di kursi pesakitan dan kemudian masuk penjara. Jika saat orde baru yang korupsi orang-orang pusat kini setelah reformasi yang korupsi sampai ke daerah-daerah seakan-akan koruptor membuka cabangnya di daerah-daerah. Dari sejak zaman majapahit sudah ada perbuatan korup, jika dahulu di zaman kerajaan yang dikorupsi adalah upeti dari rakyat, kini
di zaman yang modern ini uang rakyat yang di korupsi. Memang benar-benar korupsi sangat menyengsarakan rakyat dan ini merupakan suatu pelanggaran HAM, karna banyak orang-orang miskin kelaparan akibat hak-haknya diambil oleh koruptor, banyak juga orang yang tidak salah namun masuk penjara itu semua akibat dari koruptor. Dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi sangat banyak tantangannya, mulai dari diri sendiri yang harus kuat untuk menahan godaan agar tidak korupsi hingga penguasa yang menutup jalan agar koruptor tetap aman. Jika saya skemakan peran kekuatan kapitalis juga menjadi pemantik terjadinya korupsi, dengan kekuatan capital untuk menguasai ekonomi maka pejabat-pejabat yang sebelumnya terpilih dengan bantuan modal dari kapitalis kini bisa dengan mudah disuap dalam membuat untuk kepentingan kapitalis. Kekuatan elit politik yang sedemikian besarnya membuat produk hukum dan juga kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak bagi pejuang-pejuang anti korupsi. Setiap orang yang dengan gagah berani membongkar gembong koruptor dan juga mengirim koruptor-koruptor ke penjara maka akan di hancurkan karakternya kemudian dikriminalkan dan jebloskan ke penjara padahal itu peradilan sesat. Bisa kita lihat siapa saja pemimpin-pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang tegas kini justru menjadi tersangka bahkan sudah ada yang di pidana, betapa besarnya hambatan untuk membersihkan negeri ini dari kebusukan koruptor. Membentengi diri sejak dini mungkin salah satu cara untuk melakukan pencegahan karena dari sejak kecil dalam keluarga hingga ke ranah pendidikan sudah tercemar dari praktik-praktik koruptif. Sehingga jiwa-jiwa muda yang sejak mulai dari masa-masa menjalani pendidikan haruslah dibentengi dengan sifat anti korupsi sebagai upaya pencegahan. Bentuk-bentuk perilaku koruptif di dunia pendidikan mungkin agak berbeda dengan ketika telah menjadi pejabat. Mulai dengan nepotisme saat masuk menjadi peserta didik, korupsi waktu oleh para pendidik, hingga jual beli nilai. Akibatnya ketikan lepas dari dunia pendidikan justru hasilnya menjadi bibit-bibit koruptor baru. Hakim-hakim saat ini mulai memberikan putusan yang tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa terhadap koruptor jika dulu setiap terdakwa korupsi dituntut maka putusannya rata-rata hanya 2 sampai 3 tahun kini putusannya sudah mulai ada peningkatan rata-rata antara 6 sampai 8 tahun prestasi itu juga diimbangi dengan memperlemah posisi penegak hukum khususnya KPK dalam menjerat para koruptor seperti putusan-putusan praperadilan yang berhasil menerobos hukum formil dan mengabaikan hukum materil sehingga tersangka-tersangka koruptor kini bebas berkeliaran. Padahal KPK merupakan lembaga khusus yang menangani kejahatan khusus yang extra ordinary crime yaitu kejahatan yang luar biasa namun seakan-akan hakim-hakim kini ingin menyamakan korupsi seperti kejahatan biasa yang penegak hukumnya juga mesti seperti pada umumnya saja kewenangannya. Saya kira banyak sekali tantangan serta hambatan dalam upaya memberantas korupsi sebab hukum dibawa kekuasaan politik yang setiap saat dapat dirombak sesuai keinginan elit politik dan ternyata koruptor berada disitu. Namun para pejuang anti korupsi tidak perlu untuk takut, bahwasanya kekuatan rakyat akan berhadapan dengan koruptor dan rakyat akan selalu membackup pejuang-pejuang anti korupsi demi memberantas korupsi agar Indonesia menjadi bersih dari koruptor dan rakyat akan sejahtera. Sehingga perlu adanya perombakan di segi institusi pemberantasan korupsi agar lebih kuat dan juga memasukkan lembaga pemberantasan korupsi pada konstitusi sehingga akan membuat lembaga menjadi permanen dan lebih kuat. Generasi bangsa nantinya akan menggantikan orang-orang tua dan akan ada tatanan baru yang lebih baik apabila sudah dididik untuk anti korupsi sejak dini dan juga perbaikan sistem yang memang memberikan peluang untuk melakukan korupsi.