Jumat, 07 Oktober 2022

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata

Berikut adalah Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi sesuai dengan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri:

1)    Permohohonan Eksekusi;

2)   Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;

3)  Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran.

4)    Peringatan Eksekusi (Aanmaning).

a. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/ Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.

b.   Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.

c.    Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara). Sebelum ketua pengadilan melakukan peringatan eksekusi perlu terlebih dahulu memeriksa identitas dari termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) ataupun kuasanya dan pemohon eksekusi.

d.  Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.

e.  Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.

f.    Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang, atau eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil pemohon eksekusi/ Kreditor dan termohon eksekusi/ debitor untuk mencari jalan keluar guna meringankan debitor, misalnya debitor diberi waktu 2 bulan untuk mencari pembeli yang mau membeli barang/tanah tersebut, apabila hal itu terjadi pembayaran harus dilakukan di depan Ketua Pengadilan Negeri. Setelah itu pembeli, kreditor, debitor menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akte jual beli dan selanjutnya melakukan balik atas nama pembeli. Apabila setelah waktu 2 bulan lampau, debitor tidak berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan harga limit tanah yang akan dilelang (perhatikan Peraturan Menteri Kementerian Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/Pmk.01/2014 Tentang Penilai Publik);

5) Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil Apraisal dari Penilai Publik;

6)  Sidang pemberian peringatan dicatat dalam Berita Acara (BA), dan BA ini menjadi landasan keabsahan penetapan eksekusi selanjutnya;

7)    Ketua Pengadilan memperingatkan supaya termohon eksekusi melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari (Pasal 196 HIR/207 RBg).

8)    Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).

9)    Tata cara aanmaning terhadap semua objek eksekusi (point 3) di atas relatif sama.

10) Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi.

11) Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi ril), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan apart keamanan.

12) Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (vane masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).

13) Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.

14) Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.

15) Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan Gudang penampungan guna menyimpan barang milk termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.

16) Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh apparat.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan eksekusi putusan perdata bisa klik menu konsultasi hukum gratis dan isi formulir konsultasi atau hubungi kami melalui WhatsApp di sini.